Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan Labusel Ditahan Terkait Kasus Korupsi

 

Kejari Labuhanbatu Selatan menahan mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan.
Kejari Labuhanbatu Selatan menahan mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan, AH. (ANTARA/HO-Kejari Labuhanbatu Selatan)

SUMUTTODAY.ID, Labuhanbatu Selatan - Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan (Labusel) telah menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel berinisial AH terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp310.711.800. Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan AH dalam kasus tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Sahbana Pilihanta Surbakti, mengungkapkan bahwa AH disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan selama Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

"Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp310.711.800," ujar Sahbana.

Usai penahanan oleh Kejari Labusel, AH kemudian diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang, di mana ia akan ditahan selama 20 hari sebelum menjalani proses pengadilan.

Sahbana menjelaskan bahwa AH dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, dia juga dijerat dengan sangkaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat terhadap penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penanganan tindak pidana korupsi menjadi prioritas dalam upaya memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dan lembaga publik.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara adil dan transparan dalam kasus ini. Seluruh prosedur hukum akan dijalankan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan praktik korupsi yang mencurigakan, sehingga bersama-sama dapat menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Berita Labusel Hukum Kejari Labusel Korupsi Labuhanbatu Selatan
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar